Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Rapat ini merupakan sosialisasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan membahas program untuk korban judi daring, seperti pelatihan kewirausahaan, bantuan sosial, serta pendampingan agama dan psikologis.
Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah terpapar judi online. Beberapa daerah dengan jumlah pelaku dan nilai transaksi tertinggi antara lain Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Upaya pemotongan jalur bandar judi juga dilakukan sebagai langkah mitigasi.
Share Article :