Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 Rp.35,8 Triliun, Terancam Minim Integritas, Rendah Kepercayaan dan Legitimasi

Pilkada adalah proses Elektoral yang secara sosiologis akan melibatkan pihak – pihak yang berkompetisi. Hal itu menyebabkan hasilnya potensi konflik akan lebih besar.

Namun demikian, Pilkada Wajib dilaksanakan berdasarkan azas pemilu yang luber dan jurdil. Pilkada harus dilaksanakan secara berintegritas, baik oleh penyelenggara peserta maupun pemilu, tambahnya.

Meski pada faktanya, fenomena “Pembajakan Demokrasi” muncul melalui aktor-aktor baru dalam pentas politik yang memanfaatkan peluang demokratisasi untuk kepentingan mereka (free riders). Sehingga terbangunnya model Demokrasi Semu (pseudo democracy). Dimana prosedur dan institusi demokrasi modern secara formal diadopsi namun substansi permainan berada di luar skenario yang diinginkan oleh demokrasi.

Tidak ada pelembagaan nilai-nilai demokrasi serta akibatnya terjadinya kegagalan demokrasi dalam mewujudkan kesejahteraan, tegasnya.

Sementara Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 diperkirakan sebesar Rp.35,8 Triliun (terbagi dalam dua tahun anggaran, sebanyak 40 persen dari anggaran tersebut dialokasikan dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024). Artinya setiap propinsi menghabiskan uang 1 triliun uang rakyat oleh karena itu harus menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, paparnya.

Baca Juga :  Narasi Institute Apresiasi Pikiran-Pikiran LaNyalla yang Komprehensif

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *