Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 Rp.35,8 Triliun, Terancam Minim Integritas, Rendah Kepercayaan dan Legitimasi

Uritanet, Jakarta –

Dengan Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 yang diperkirakan sebesar Rp.35,8 Triliun ini, Pilkada Serentak berpotensi terancam minim Integritas yang menyebabkan hasilnya Rendah Kepercayaan dan Legitimasi untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah, jelas Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator DPD RI Asal Aceh Fachrul Razi, saat menjadi narasumber Pusat Kajian Daerah dan Anggran (Puskadaran) DPD RI (21/6).

Oleh karenanya, hal – Hal yang menjadi perhatian DPD RI pada tahapan persiapan Pilkada 2024, Pertama; Terkait Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pilkada sangat penting untuk di perhatikan. Kedua; Validasi Daerah Pemilih (tidak lagi dilakukan coklit sebagaimana Pemilu), Ketiga; Pendaftaran Peserta Pilkada (kurangnya pendaftar calon kepala daerah dari unsur perseorangan), Netralitas PJ Kepala Daerah (pelantikan penjabat perangkat daerah yang terkesan dipaksakan). Terakhir; Netralitas ASN (cenderung berpihak kepada calon incumbent atau calon yang potensi menang besar).

Pilkada adalah proses Elektoral yang secara sosiologis akan melibatkan pihak – pihak yang berkompetisi. Hal itu menyebabkan hasilnya potensi konflik akan lebih besar.

Namun demikian, Pilkada Wajib dilaksanakan berdasarkan azas pemilu yang luber dan jurdil. Pilkada harus dilaksanakan secara berintegritas, baik oleh penyelenggara peserta maupun pemilu, tambahnya.

Meski pada faktanya, fenomena “Pembajakan Demokrasi” muncul melalui aktor-aktor baru dalam pentas politik yang memanfaatkan peluang demokratisasi untuk kepentingan mereka (free riders). Sehingga terbangunnya model Demokrasi Semu (pseudo democracy). Dimana prosedur dan institusi demokrasi modern secara formal diadopsi namun substansi permainan berada di luar skenario yang diinginkan oleh demokrasi.

Tidak ada pelembagaan nilai-nilai demokrasi serta akibatnya terjadinya kegagalan demokrasi dalam mewujudkan kesejahteraan, tegasnya.

Sementara Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 diperkirakan sebesar Rp.35,8 Triliun (terbagi dalam dua tahun anggaran, sebanyak 40 persen dari anggaran tersebut dialokasikan dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024). Artinya setiap propinsi menghabiskan uang 1 triliun uang rakyat oleh karena itu harus menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, paparnya.

“Kita harus mengkritisi Praktek Oligarki di Pilkada 2024. Praktek ini menjadi perhatian kita semua, indikasinya, kurangnya pendaftar calon Kepala daerah dari Unsur Perseorangan; Pemanfaatan aturan Batasan Sumbangan Biaya Pilkada; Potensi incumbent atau pun keluarganya dalam Pilkada serentak 2024. Adakah netralitas dan peran PJ kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024? Bagaimana dengan Dana Hibah apakah mengarahkan pada salah satu kandidat?”, kritis Fachrul.

Terakhir menurut Fachrul Razi, perluas peran rakyat daerah melalui pendidikan politik kewargaan (Civil Education) yang kritis. Pelaksanaan setiap tahapan pilkada berdasarkan tahapan pilkada berdasarkan Rule of Law dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bagi setiap peserta pemilu sehingga ada kepastian dan ketegasan aturan main serta agar Trust (Kepercayaan) Publik dapat dipulihkan dan legitimasi pemerintah dapat diperkuat. Oleh karena itu masyarakat harus cerdas dan harus lawan politik uang, tegas Fachrul Razi.

)**Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *