“Kampung Betawi” PRJ Kemayoran, Makin Memperkokoh Pelestarian “Budaya Betawi”

Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan tentang Lembaga Adat, Prioritas Pemajuan Kebudayaan Betawi bersama kebudayaan lainnya. Bagi Iben Darto yang juga tokoh pergerakan ‘Kaum Betawi’ mengatakan bahwa Budaya Betawi yang menjadi ciri khas Provinsi Jakarta, yang telah diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga menjadi hal yang tidak bisa ditawar tawar lagi untuk dilaksanakan, semestinya.

Nah …,di HUT Kota Jakarta ke – 497 dan menyambut HUT Bamus Betawi ke – 42, inilah momentum ‘Budaya Betawi’ sebagai instrumen utama pembangunan daerah dan mewarnai seluruh aspek pembangunan Jakarta, jelas Iben Darto saat ditemui, semalam.

Baca Juga :  PT Cinta Arofah Raudah Tawarkan Umroh Gold dan Plus Turki, Uzbekistan dan Egypt

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *