Selanjutnya, terkait permasalahan SHT pensiunan, PTPN menyatakan sedang melalukan pembayaran bertahap.
“PTPN I (SuppCo) pada tahun 2024 telah melakukan pembayaran SHT sebesar Rp 83 Miliar, dan sampai dengan bulan Mei 2024 sisa hutang SHT sebesar Rp.572 Miliar
Khusus di PTPN I Reg 1 (ex PTPN II), sisa hutang SHT sebesar Rp 97,8 Miliar untuk 1.210 orang. Pembayaran hutang SHT dilakukan secara bertahap berdasarkan urutan terlama jatuh tempo pensiun karyawan,” ucap Robertus.
Sementara Direktur Bina Program Minerba Julian Ambassadur menjelaskan terkait dugaan praktik mafia pertambangan PT Amman Nusa Tenggara (AMNT), setelah dilakukan mediasi oleh Komnas HAM ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM. Baik pelanggaran hak lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan maupun penyerobotan lahan dan perusakan situs adat.
Sedangkan untuk permasalahan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) CV Harapan baru di Kalimantan Timur, Julian mengatakan bahwa sangat memungkinkan terjadinya tumpang tindih antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemegang HGU Perkebunan Sawit.