BAP DPD RI ‘RDP Dua Kementerian’ Tindak Lanjuti Sengketa Tambang dan Perkebunan

Dalam penjelasannya, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea menyampaikan bahwa masyarakat Desa Pantai Raja menuntut PTPN untuk melalukan ganti rugi terhadap 150 hektar tanah yang dijadikan kebun inti PIR Trans Sei Pagar.

Namun setelah dilakukan investigasi dan mediasi diketahui bahwa tidak terdapat hak masyarakat di kebun inti, karena areal tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan dan lahan masyarakat yang terkena Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR), sehingga tidak ada ganti rugi melainkan akan diikutsertakan sebagai peserta PIR.

Baca Juga :  Timsus Polres Lembata – KP3 Udara dan Laut Amankan 25 TKI Ilegal di Pelabuhan Lewolebe

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *