Direktur International Survival Asia Temui Ketua DPD RI, Sambut Baik Pernyataan Perlindungan Orang Tobelo Dalam

Tamsil juga sepakat untuk menciptakan wilayah tak tersentuh sebagaimana direkomendasikan Survival International.

“Kita akan berusaha untuk menjadikan daerah tersebut sebagai daerah tak tersentuh. Kalau tidak dalam waktu dekat, kemungkinan setelah pelantikan Presiden nanti,” ujar Tamsil.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI kembali meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat untuk memperhatikan dengan baik persoalan ini. Sebab, kata LaNyalla, Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat sesungguhnya telah memiliki Perda Tata Ruang terkait hal ini, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.

“Semestinya, hutan adat dan hutan negara itu dipisah, sebagaimana putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012. Jadi, yang bisa diberikan hak konsesi itu adalah hutan negara. Sementara hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Ini harus diperhatikan agar tidak tumpang tindih dan merugikan masyarakat adat, seperti menimpa Orang Tobelo Dalam,” jelas Senator asal Jawa Timur itu.

)**Nawasanga

Baca Juga :  Presiden RI Pimpin Penanaman 1.100.000 Bibit Mangrove sSecara Nasional 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *