Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ketua DPD RI : Tekankan Pada Kemitraan dan Beneficial Ownership

Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama.

Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

Intinya, prinsip kemitraan itu harus dipenuhi. Termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan. Karena di lapangan, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak memiliki hal itu. Padahal perusahaan platform yang menentukan tarif.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Adanya Aksi Damai, KA Jarak Jauh keberangkatan Stasiun Gambir diberhentikan di Stasiun Jatinegara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *