Pada level reduksi sampah melalui peran industry ini, tambah Ahmad Safrudin bahwa otoritas pemerintah pusat punya peran strategis, di mana banyak izin proses produksi industri dengan kemasan yang berpotensi menjadi limbah menjadi kewenangannya. Untuk itu dia menegaskan perlunya pentaatan hukum secara ketat (strict liability).
Perlu diketahui pula untuk mengurangi timbulan sampah dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti merancang dan merencanakan proses industrialisasi produk dengan material (produk dan kemasan yang sesedikit mungkin) berpotensi menjadi sampah dan mengembangkan pola konsumsi secara menyeluruh, global dan holistik dalam lingkup makro kemudian diturunkan menjadi berbagai kegiatan teknis pada tingkat mikro.
Share Article :