Jadi disamping biaya, waktu, wajib magang dan tekad, bila dijalankan dengan baik dan benar, maka ketika setelah disumpah di Pengadilan Tinggi, barulah dinyatakan Advokat dan dapat mengikuti beracara. Oleh karena Itulah sebagian dalam menggapai meraih gelar sebagai advokat.
Setelah meraih gelar Strata-1 Ilmu Hukum (S.H) di perguruan tinggi, kemudian mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Alexander Gracia Situmorang, SH alias Arga SH yang lahir di Jakarta berdarah Medan ini cukup panjang untuk meraih gelar yang syah sebagai Advokat. Dan usai pengangkatan sumpah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, dirinya sangat bersyukur bisa menggapai sebagai advokat.
Share Article :