Osner Johnson Sianipar, SH : Jangan Intervensi ! Jalannya Persidangan Perkara No.218/ Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM, PN Jaktim

Sepatutnya, KPAI tidak ikut campur, biarlah sepenuhnya menyerahkan kepada Pengadilan. Apapun yang diputus Pengadilan Jakarta Timur mari kita hormati. Karenakan keputusan benar benar diteliti oleh Majelis Hakim, tidak perlu ada intervensi intervensi baik itu secara langsung, baik itu dalam pemberitaan.

“KPAI seharusnya no comment dulu, biarlah apapun putusan pengadilan kita hormati dulu, ya contohnya walaupun putusan nanti katakanlah siapa menang, siapa kalah, kan ada upaya hukum berikutnya yaitu banding kita hormati. Walaupun pengadilan mengatakan bebas tidak bersalah, mari kita hormati. Tidak ada intervensi intervensi. Dengan adanya berita itu seakan akan ada tekanan dari berita itu dan putusan pertama jarak nya sudah sebulan dari putusan yang kedua ini,” sesal Osner Johnson Sianipar, SH.

Baca Juga :  Tiga Tahun Menunggu Sertifikat Gratis Warga Cililitan Mengadu ke Komisi A DPRD DKI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *