Osner Johnson Sianipar, SH : Jangan Intervensi ! Jalannya Persidangan Perkara No.218/ Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM, PN Jaktim

Bahwa bebasnya klien GN didasari dari Surat Dakwaan JPU yang tidak memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, dimana JPU keliru mencantumkan UU sehingga Dakwaan Dianggap Batal Demi Hukum.

Menurut Osner Johnson Sianipar, SH selaku kuasa hukum GN, sesungguhnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan jika ada putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan keadilannya, seperti Banding hingga Kasasi nantinya.

Baca Juga :  Produk Hukum Setjen DPD RI Kini Hadir Di Aplikasi JDIH

Kami berharap sidang ini, Sidang yang akhirnya Menolak Eksepsi yang diajukan GN terhadap Dakwaan JPU, seluruh pihak dapat bersikap netral dan obyektif, karena kami yakin dengan Alat Bukti yang kami miliki kebenaran dapat tercapai dan perkara ini bisa terbuka dengan seterang terangnya, jelas Osner Johnson Sianipar, SH lebih lanjut.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *