Uritanet, Jakarta –
Dari persidangan perkara Nomor 218/ Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM, di PN Jakarta Timur (12/6), Osner Johnson Sianipar, SH menegaskan bahwa jalannya persidangan kasus ini janganlah di intervensi oleh pihak pihak atau lembaga. Pasalnya proses persidangan masih berjalan dan belum dinyatakan inkracht.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada persidangan, April 2024 lalu, telah melakukan Putusan Sela menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan GN terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Share Article :