Uritanet, Jakarta –
Dari persidangan perkara Nomor 218/ Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM, di PN Jakarta Timur (12/6), Osner Johnson Sianipar, SH menegaskan bahwa jalannya persidangan kasus ini janganlah di intervensi oleh pihak pihak atau lembaga. Pasalnya proses persidangan masih berjalan dan belum dinyatakan inkracht.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada persidangan, April 2024 lalu, telah melakukan Putusan Sela menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan GN terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Bahwa bebasnya klien GN didasari dari Surat Dakwaan JPU yang tidak memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, dimana JPU keliru mencantumkan UU sehingga Dakwaan Dianggap Batal Demi Hukum.
Menurut Osner Johnson Sianipar, SH selaku kuasa hukum GN, sesungguhnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan jika ada putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan keadilannya, seperti Banding hingga Kasasi nantinya.
Kami berharap sidang ini, Sidang yang akhirnya Menolak Eksepsi yang diajukan GN terhadap Dakwaan JPU, seluruh pihak dapat bersikap netral dan obyektif, karena kami yakin dengan Alat Bukti yang kami miliki kebenaran dapat tercapai dan perkara ini bisa terbuka dengan seterang terangnya, jelas Osner Johnson Sianipar, SH lebih lanjut.
“Hari ini adalah agendanya keputusan minta keterangan eksepsi yang telah sebulan yang lalu diputus Diterima, dan hasilnya keputusan nya yang kita ajukan esepsinya itu Ditolak. Alasannya karena klien saya itu terdakwa dengan unsur tindak pidana dengan Undang Undang perlindungan anak,” lanjutnya.
Kalau yang dulukan eksepsi kita, diterima.
Nah disitu terdakwa dibebaskan sementara, karena dakwaan JPU tidak terpenuhi dan tidak cermat, tidak teliti dan tidak sempurna, sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. Disamping yang didakwakan juga tidak sesuai dengan berdasarkan BAP yang diajukan oleh penyidik Polres Jakarta Timur ke Jaksanya. Dengan kata lain, tidak berdasarkan apa yang diserahkan sehingga esksepsi kita di terima.
Dan JPU mengajukan lagi dakwaannya yang sama dengan dakwaannya yang pertama. Dimana JPU mengajukan dakwaan yang kedua ini, sama betul sama yang pertama, yang mana tidak ada di dalam BAP .
Selaku kuasa hukum, kami pun sudah prediksikan bahwa kita akan berkesempatan sampai putusan yang terakhir, sampai ada pemeriksaan saksi saksi, barang bukti dan terdakwa melakukan tuntutan dan pledoi pembelaan sampai putusan terakhir.
“Jadi dakwaan pertama dengan dakwaan kedua sama betul. Walaupun Majelis Hakim kini menolak eksepsi, kita siap, tidak ada masalah. Dan masuk dalam pokok perkara kami melihat banyak ketimpangan ketimpangan yang ditemukan dalam perkara ini. Terkait intervensi, kenapa masalah eksepsi pengacara Diterima dan KPAI mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim itu menyimpang,” ujar Osner Johnson Sianipar, SH lagi, saat ditemui usai persidangan.
Sepatutnya, KPAI tidak ikut campur, biarlah sepenuhnya menyerahkan kepada Pengadilan. Apapun yang diputus Pengadilan Jakarta Timur mari kita hormati. Karenakan keputusan benar benar diteliti oleh Majelis Hakim, tidak perlu ada intervensi intervensi baik itu secara langsung, baik itu dalam pemberitaan.
“KPAI seharusnya no comment dulu, biarlah apapun putusan pengadilan kita hormati dulu, ya contohnya walaupun putusan nanti katakanlah siapa menang, siapa kalah, kan ada upaya hukum berikutnya yaitu banding kita hormati. Walaupun pengadilan mengatakan bebas tidak bersalah, mari kita hormati. Tidak ada intervensi intervensi. Dengan adanya berita itu seakan akan ada tekanan dari berita itu dan putusan pertama jarak nya sudah sebulan dari putusan yang kedua ini,” sesal Osner Johnson Sianipar, SH.
Kami Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa dalam perkara ini banyak kejanggalan yang terjadi. Dari Alat Bukti dan keterangan saksi yang bertentangan satu sama lain. Bahkan keterangan Saksi Korban bertentangan dengan keterangan Saksi Fakta yang ada pada saat dituduhkannya kejadian tindak pidana tersebut, pungkasnya.
)**Tjoek