“Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya itulah, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu,” terang saksi korban K sambil menangis terisak.
Kemudian dalam penelusuran saksi korban K, ternyata terdakwa Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa Bimo mempunyai dua istri, yakni di Lampung dan Tangerang.
Sedangkan saksi Sirwan mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Saksi Sirwan kemudian meminta bantuan Askar, yang juga berstatus saksi dalam kasus ini.
Share Article :