Dalam perjalanannya, terdakwa Bimo mengatakan kepada saksi korban K, bahwa ada bisnis dana talangan di Bank Indonesia. Keuntungan dari bisnis itu akan keluar setiap Jumat.
“Jadi cuma naruh dana, terus setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji karyawan,” papar korban K menirukan pernyataan terdakwa Bimo. Dan Terdakwa Bimo lalu meminta saksi korban K mentransfer sejumlah uang.
Majelis Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa saksi korban K mentransfer uangnya!?
“Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar,” kata saksi korban K.
Suatu hari, saksi korban K menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, saksi korban K mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah.