Selanjutnya, Tim JPU yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, S.H., meminta saksi korban K menceritakan apa yang dialaminya. Terkait permasalahan Pengusaha K berawal saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, dirinya mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa Bimo untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu.
“Seseorang ini tahunya terdakwa bekerja di Sekretaris Presiden,” ujar saksi korban K di persidangan.
Terdakwa Bimo kemudian menghubungi saksi korban K melalui telepon genggam. Beberapa hari kemudian, terdakwa Bimo kembali menghubungi saksi korban K dan memintanya untuk pergi dari rumah. Terdakwa Bimo bilang saksi korban K masuk DPO dan akan ditangkap polisi.
Share Article :