Aksi Damai Perjuangan Suku Awyu dan Moi Pertahankan Wilayah Adat di MA Sita Perhatian

Dari sinilah lahir hak ulayat (beschikkingsrecht) sebagai pengejawantahan dari otoritas masyarakat adat atas tanah dan lingkungan hidupnya, bahkan pada saat berhadapan dengan negara sekalipun, urai Filep.

Dan negara hadir setelah masyarakat adat eksis, haru melindungi masyarakat adat, melalui Konstitusi Pasal 18 B ayat (2), Pasal 28 I ayat (3) dimana identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Namun sayangnya konstruksi pasal – pasal tersebut mensyaratkan adanya pengakuan, yaitu sepanjang masih hidup. Inilah sumber awal kelemahan perlindungan terhadap masyarakat adat, tegas Filep.

Baca Juga :  KASAU:Latihan Angkasa Yudha Implementasi Uji Doktrin Swa Bhuwana Paksa

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *