Nono Sampono meminta agar kuasa hukum eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara mengirimkan surat yang menjelaskan permasalahan yang terjadi sehingga menjadi dasar bagi DPD RI untuk memanggil pihak-pihak yang dapat membantu penyelesaian.
“Segera surat itu dikirim secepatnya, sehingga saya akan beri rekomendasi kepada BAP untuk memanggil pihak yang terkait, karena putusan pengadilan sudah inkrah,” jelasnya.
)**tho/ nawasanga
Share Article :