“Setelah kami ajukan ke pengadilan – karena kami ingin hak-hak kami terpenuhi – putusannya adalah mengharuskan pemerintah membayar Rp.3,5 juta untuk kompensasi dan Rp.15 juta untuk BBR. Kami yang hadir di sini berharap pada pemerintah untuk membayarkan hak-hak kami sesuai dengan keputusan pengadilan,” jelas Laode.
Namun sayangnya, Laode mengatakan, tim dari Jaksa Agung melakukan verifikasi lapangan dan menyatakan bahwa eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara sudah tidak ada lagi.
“Kami tidak tahu apa maksud sudah tidak ada lagi ini. Apakah kejaksaan berpikir bahwa eks pengungsi itu “sudah tidak ada lagi” karena sudah mati semuanya. Makanya kami hadir di sini ingin membuktikan bahwa eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara masih hidup dan ada, dan masih menunggu bantuan dari pemerintah,” lanjutnya.