Dirut PPK – Kemayoran Beri Peringatan II Bagi Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat

Empat, Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP bahwa “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta

Lima, Jika Saudara/i ingin melakukan pembaharuan perjanjian dan pembayaran tarif sewa dapat menghubungi Direktorat Pemberdayaan Kawasan cq Divisi Pengembangan Usaha.

Baca Juga :  Tanah Dirampas Mafia, FKMTI Adukan Ke Ketua DPD RI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *