Empat, Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP bahwa “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta
Lima, Jika Saudara/i ingin melakukan pembaharuan perjanjian dan pembayaran tarif sewa dapat menghubungi Direktorat Pemberdayaan Kawasan cq Divisi Pengembangan Usaha.
Share Article :