Dua, Apabila setelah menerima Surat peringatan II tersebut Saudara/i belum melakukan pembaharuan perjanjian dan pembayaran tarif sewa, maka Saudara kiranya segera melakukan pengosongan terhadap unit yang saat ini ditempati
Tiga, PPK Kemayoran memberikan waktu 3 hari kerja sejak tanggal surat ini untuk Saudara/i melakukan pengosongan unit lantai dasar yang saat ini ditempati. Apabila batas waktu terlampaui, maka PPK Kemayoran akan melakukan kegiatan penertiban/pengosongan terhadap unit lantai dasar yang saat ini ditempati oleh Saudara/i.
Share Article :