Dirut PPK – Kemayoran Beri Peringatan II Bagi Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat

Dua, Apabila setelah menerima Surat peringatan II tersebut Saudara/i belum melakukan pembaharuan perjanjian dan pembayaran tarif sewa, maka Saudara kiranya segera melakukan pengosongan terhadap unit yang saat ini ditempati

Tiga, PPK Kemayoran memberikan waktu 3 hari kerja sejak tanggal surat ini untuk Saudara/i melakukan pengosongan unit lantai dasar yang saat ini ditempati. Apabila batas waktu terlampaui, maka PPK Kemayoran akan melakukan kegiatan penertiban/pengosongan terhadap unit lantai dasar yang saat ini ditempati oleh Saudara/i.

Baca Juga :  Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *