Uritanet, Jakarta –
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Utara segera turun tangan memberikan perlindungan kepada suku asli Togutil. Terkait viralnya video Suku Togutil atau Orang Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa) di Maluku Utara yang masuk ke areal pertambangan lantaran hutan tempat tinggal mereka tergusur.
Sebagaimana diketahui, Camp milik pekerja PT Weda Bay Nikel, tiba-tiba ramai setelah didatangi tiga orang Suku Togutil atau Orang Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa) pada Kamis (23/5/2024) lalu. Tiga orang suku asli Pulau Halmahera ini tiba-tiba menyambangi kawasan pekerja yang berada di belakang Desa Waijoi, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Dari video yang beredar di media sosial, tampak dua orang pria dan seorang perempuan suku Tobelo Dalam ini mendatangi camp. Kawasan ini dari video sudah tak ditumbuhi lagi pepohonan alias gundul karena telah digusur mejadi areal pertambangan dan juga camp para pekerja.
Senator asal Jawa Timur itu meminta agar Pemda Maluku Utara betul-betul serius memberikan perlindungan kepada suku asli Pulau Halmahera ini.
“Apapun bentuknya pembangunan tak menggusur komunitas masyarakat sekitar, terlebih suku asli yang tinggal di pedalaman, di mana mereka bergantung pada hutan. Inilah pentingnya kajian dan pemetaan mendalam sebelum pembangunan dilakukan. Tujuannya, agar pembangunan yang diorientasikan menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat, tidak malah meminggirkan masyarakat,” ujar LaNyalla (3/6) di Jakarta.
LaNyalla juga meminta kepada Pemda Maluku Utara untuk memetakan ulang tata ruang mereka dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), agar memiliki aturan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/ kota. Saya kira, Perda RTRW di Provinsi Maluku Utara harus dibaca ulang,” tegas LaNyalla.
Pada saat yang sama, LaNyalla juga meminta suku-suku asli di manapun berada perlu diberikan proteksi. Sebab, keberadaan mereka diatur dengan baik dalam UUD 1945.
“Inilah pentingnya keterwakilan setiap elemen masyarakat di parlemen, dalam suatu lembaga Tertinggi Negara, agar kepentingan-kepentingan masyarakat terwakili dan mereka berdaulat atas segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka,” ujar LaNyalla.
Melansir data dari Peneliti dan Advokasi Asia dari Survival International, Populasi suku Togutil atau Orang Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa) yang hidup secara nomaden di belantara Hutan Halmahera, Maluku Utara tersisa sekitar 300-500 orang. Kini, keberadaan mereka terancam dari hadirnya perusahaan tambang nikel.
)**Tjoek