Oleh karenanya, Kepada Menteri Keuangan RI, meminta agar memperbaiki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran terkait Tarif Sewa, khusus Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar tarif sewa untuk diturunkan, bisa terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah/ MBR.
Tarif Sewa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar besarnya disamakan dengan Tarif Sewa Rusun yang dikelola oleh Perum Perumnas, dan pembayaran tarif sewa bisa dibayar secara bulanan (bukan seperti saat ini harus setahun penuh, red).
Share Article :
Ayo majukan orang yg susah dan tidak mampu kita bantu orang rumah susun