Perlu diketahui bersama bahwa tujuan dan asas Badan Layanan Umum (BLU), lanjut Ratu Yunita, yakni Meningkatkan Pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping dalam menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Artinya, meskipun BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk Tarif, yang harus mempertimbangkan aspek-aspek Kontinuitas dan Pengembangan Layanan, Daya beli masyarakat, Asas keadilan dan kepatutan, dan Kompetisi yang sehat, tegas Ratu Yunita.
Share Article :