Soal PMK 105/PMK.05/2021 Warga Rusun Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota Pertanyakan Hak dan Kewajiban BLU PPKKemayoran

Perlu diketahui bersama bahwa tujuan dan asas Badan Layanan Umum (BLU), lanjut Ratu Yunita, yakni Meningkatkan Pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping dalam menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Artinya, meskipun BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk Tarif, yang harus mempertimbangkan aspek-aspek Kontinuitas dan Pengembangan Layanan, Daya beli masyarakat, Asas keadilan dan kepatutan, dan Kompetisi yang sehat, tegas Ratu Yunita.

Baca Juga :  Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *