Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dengan asas diantaranya: Kesejahteraan, Keterjangkauan, dan Kemudahan.
)**Tjoek
Share Article :