Soal PMK 105/PMK.05/2021 Warga Rusun Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota Pertanyakan Hak dan Kewajiban BLU PPKKemayoran

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) PMK No.105/PMK.05/ 2021 pun menyebutkan, bahwa Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengusulkan kepada pihak pengguna jasa untuk melakukan perubahan perjanjian/ kerja sama sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak (padahal menurut warga belum pernah ada sosialisasi terkait PMK No.105/PMK.05/ 2021 ini, red), pungkas Tenny Angkouw.

Baca Juga :  Bawa Nama Jokowi dan Iriana, Sidang Penipuan dan Pernikahan Palsu Setyawan ‘Bimo’ Priyambodo, Para Saksi Beratkan Terdakwa

Berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *