Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) PMK No.105/PMK.05/ 2021 pun menyebutkan, bahwa Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengusulkan kepada pihak pengguna jasa untuk melakukan perubahan perjanjian/ kerja sama sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak (padahal menurut warga belum pernah ada sosialisasi terkait PMK No.105/PMK.05/ 2021 ini, red), pungkas Tenny Angkouw.
Berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Share Article :