Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Tawarkan Beberapa Opsi, Minta Tapera Dikaji Ulang

Seperti diketahui, Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum lama ini diterbitkan oleh pemerintah. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera. Perusahaan menanggung 0,5%, dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Baca Juga :  Kuota Minyak Tanah NTT, BPH Migas Diminta Tidak Dikurangi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *