“Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang – undangan yang bersifat khusus, mengesampingkan perundang – undangan yang bersifat umum, maka meminta agar Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum RI memperhatikan dan menindaklanjuti,” papar dia.
Lanjutnya, keputusan Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak di Wilayah Papua.
“Keputusan ini atas desakan masyarakat Adat, Agama dan Perempuan Se-Wilayah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi Hak Kesulungan Orang Asli Papua. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI,” tegas dia.
Share Article :