Asosiasi Majelis Rakyat Papua Meminta DPDRI Dorong Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

Fakta membuktikan bahwa dalam Periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pemilihan Kepala Daerah menunjukan bahwa perbandingan Pemilihan Kepala Daerah, baik Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua (OAP).

“Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik,” tuturnya.

Asosiasi MRP menyadari bahwa keputusan terkait Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Baca Juga :  Lahan Reforma Agraria Baru 1.883 Ha di PPU Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *