Lantas terkait dugaan mafia peradilan, Benny Wullur mengatakan, bisa dilihat begitu sulitnya proses eksekusi tanah Menteng 37 yang sudah dimiliki kliennya.
Bahkan perkara perdana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kata dia, secara sepihak telah dibatalkan oleh pihak panitera. Tidak sampai disitu saja, kata dia, kliennya, HSH, juga mendapatkan kriminalisasi dengan laporan pidana di Polda Metro Jaya dari Budiman selaku Direktur PT Wijaya Wisesa, serta dari pihak yang sama di Bareskrim Polri.
Share Article :