Disisi lain, saat Gugatan diajukan oleh PT.adem Ayem Sejahtera ke Pengadilan Negeri Wonogiri, pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri, kembali membayarkan sebesar Rp.300.000.000, (liga ratus juta rupiah) kepada klien kami.
Oleh karenanya, Robintang Torang Siahaan, SE., SH, MH., dan Sahat Marganda S, SH, Advokat/ Pengacara pada Law Firm “ROBINTANG & PARTNERS” — Advocate and Counselors at Law”, selaku kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, sebagaimana uraian tersebut diatas, bahwa jelas dan terang perbuatan tindakan pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri Tidaklah Profesional dan Tidak Menjaga nama baik Lembaga Muhammadiyah.
“Oleh dasar itulah, kami telah melaporkan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri di Kepolisian Polresta Wonogiri dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Wonogiri”, demikian tukas kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera.