Dan atas perbuatan/ tindakan dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri yang tidak bertanggung jawab, maka 31 Juli 2023, kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, mengirimkan Somasi Pertama.
RS PKU Muhammadiyah Wonogiri pun selanjutnya melakukan pembayaran sebesar Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 1 Agustus 2023 dan Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 4 Agustus 2023.
Share Article :