Ketua LPSK Terpilih Achmadi Berjanji Meningkatkan Perlindungan Korban

Uritanet, Jakarta –

Dalam sebuah keputusan bersejarah, Brigjen. Pol.Purn. DR. Achmadi, S.H., telah terpilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masa jabatan 2024-2029. Keputusan tersebut diumumkan (16/5), sesuai dengan Keputusan Ketua Nomor KEP-235/1/LPSK/05/2024 tentang Penetapan Hasil Rapat Pemilihan Ketua LPSK.

Dan Achmadi menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban. Ia berjanji untuk memperkuat komunikasi dengan penegak hukum, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendorong implementasi perlindungan yang lebih efektif.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi Ketua Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City Hj.Musdalifah Pangka; Budiman Achmad Pakki dan Syachrul Amiruddin

Beberapa isu strategis yang akan menjadi fokus utama dalam kepemimpinannya antara lain adalah peningkatan mekanisme dan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk pelanggaran HAM yang berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika – psikotropika, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa mereka.

Achmadi juga menekankan pentingnya mekanisme khusus untuk perlindungan saksi dan korban perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Standarisasi dan peningkatan kualitas perlindungan menjadi prioritas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga :  John Palinggi: Pemecatan Terawan Dari IDI Belum Serta Merta Cabut Ijin Praktek Dokter

 

Sebelum terpilih sebagai Ketua, Achmadi telah menunjukkan dedikasinya sebagai Wakil Ketua LPSK periode sebelumnya (2019-2024). Tanggung jawabnya meliputi penilaian ganti rugi, perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, pengaturan peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi dengan lembaga lain.

Dengan pengalaman dan komitmen yang dimilikinya, Achmadi siap memimpin LPSK menuju masa depan yang lebih baik, di mana perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana menjadi prioritas utama.

)**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *