Uritanet, Jakarta –
Dalam sebuah keputusan bersejarah, Brigjen. Pol.Purn. DR. Achmadi, S.H., telah terpilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masa jabatan 2024-2029. Keputusan tersebut diumumkan (16/5), sesuai dengan Keputusan Ketua Nomor KEP-235/1/LPSK/05/2024 tentang Penetapan Hasil Rapat Pemilihan Ketua LPSK.
Dan Achmadi menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban. Ia berjanji untuk memperkuat komunikasi dengan penegak hukum, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendorong implementasi perlindungan yang lebih efektif.
Share Article :