Sehingga hakikat ataupun esensinya bahwa peristiwa itu sudah sempat viral sudah sempat tersebar di mana-mana, dan sudah menjadi keresahan di mata masyarakat, tegas Dr. Togar Situmorang.
Dan yang dilakukan dr.Richard Lee sudah masuk dalam peristiwa yang merugikan kepentingan umum. Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana buntut beredarnya berita bohong yang telah menimbulkan suatu keresahan. Itu sangat-sangat merugikan kepentingan umum. Dimana patut diduga Richard Lee ini telah melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dengan beredarnya berita bohong, terangnya.
Share Article :