Sahat M Siahaan, SH, Kuasa Hukum PT.Adem Ayem Sejahtera Beri Tenggat Waktu Sepekan RS PKU Muhammadiyah Wonogiri Jawab Gugatan

Dalam hal ini, Pihak PT.Adem Ayem Sejahtera merasa sangat dirugikan sehingga mengakibatkan terhambat perputaran keuangannya, dan itu sangat berpengaruh besar pada keuangan perusahaan, bahkan kini telah di tagih oleh sejumlah pihak, lantaran pembayaran yang tidak sesuai komitmen RS.PKU Muhammadiyah Wonogiri, tutup Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan.

)**Tjoek

Baca Juga :  Simeon Petrus SH : Penetapan Eksekusi Pengosongan Rumah Jalan Sriwijaya 3 No. 1 ‘Tidak Sesuai Amar Putusan’ Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *