Sahat M Siahaan, SH, Kuasa Hukum PT.Adem Ayem Sejahtera Beri Tenggat Waktu Sepekan RS PKU Muhammadiyah Wonogiri Jawab Gugatan

Kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera, Sahat M Siahaan, SH secara gamblang membenarkan bahwa pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri telah dilaporkan ke Polres Wonogiri, tapi terkesan pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri menyepelekan.

“Kami melihat pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri terkesan menyepelekan. Atau dengan kata lain, dilakukan pembayaran tapi hanya sebagian kecil dan tidak sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, besar harapan kami pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri, khususnya Yayasan Muhammadiyah, bisa memenuhi kewajibannya karena PT.Adem Ayem Sejahtera bukanlah perusahaan besar dan banyak kewajiban kami pula yang harus diselesaikan kepada pihak lain,” tegas kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Sahat M.Siahaan, SH, didampingi Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan.

Perlu diketahui, berdasarkan perjanjian kerjasama, kata Sahat M.Siahaan, SH, pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri akan membayar 3 hari setelah Berita Acara Penyerahan Barang diterima, namun kenyataannya tidak. Bahkan pihak kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera pun sudah pula bertemu dengan kuasa hukum RS.PKU Muhammadiyah Wonogiri, namun lagi lagi tak ada kata pasti, kapan akan diselesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

Baca Juga :  Menpora Tanggapi Belum Dibayarnya Para Vendor PON XX Papua, Penyerahan Anggaran Berasal Dari Daerah Bukan Pusat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *