Sementara PO Kedua ; No.229.1/ PO/ DIRUT/ PKU/MUHWNG/IV/2023) pada 11 April 2023 untuk Satu Unit Alat Kesehatan Echocardiography General Electric, senilai Rp.1.380.000.000.
Terkait peristiwa ini, PT.Adem Ayem Sejahtera sempat melayangkan somasi. Namun paska somasi, pihak RS.PKU Muhammadiyah Wonogiri kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp.500 juta tanggal 1 Agustus 2023, lalu Rp.250 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta,.papar Afan Setiawan lebih lanjut.
Namun hingga hari ini (30/4) pihak PT.Adem Ayem Sejahtera belum lagi menerima pembayaran kekurangan dari RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Polres Wonogiri dengan dugaan Penggelapan.
Share Article :