Sahat M Siahaan, SH, Kuasa Hukum PT.Adem Ayem Sejahtera Beri Tenggat Waktu Sepekan RS PKU Muhammadiyah Wonogiri Jawab Gugatan

Sementara PO Kedua ; No.229.1/ PO/ DIRUT/ PKU/MUHWNG/IV/2023) pada 11 April 2023 untuk Satu Unit Alat Kesehatan Echocardiography General Electric, senilai Rp.1.380.000.000.

Terkait peristiwa ini, PT.Adem Ayem Sejahtera sempat melayangkan somasi. Namun paska somasi, pihak RS.PKU Muhammadiyah Wonogiri kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp.500 juta tanggal 1 Agustus 2023, lalu Rp.250 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta,.papar Afan Setiawan lebih lanjut.

Namun hingga hari ini (30/4) pihak PT.Adem Ayem Sejahtera belum lagi menerima pembayaran kekurangan dari RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Polres Wonogiri dengan dugaan Penggelapan.

Baca Juga :  Inilah Lima Program dan Empat Rekomendasi Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *