Sahat M Siahaan, SH, Kuasa Hukum PT.Adem Ayem Sejahtera Beri Tenggat Waktu Sepekan RS PKU Muhammadiyah Wonogiri Jawab Gugatan

“Dengan dibukanya kedua PO tersebut, kami sepakat melakukan perjanjian jual beli yang dibuat tanggal 6 April 2023. Setelah barang diterima, maka kami membuat invoice dengan termin pembayaran dalam tempo 60 hari,” jelas Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan.

Dari pengadaan alat kesehatan berdasarkan dua PO tersebut ternyata pihak RS. PKU Muhamadiyah Wonogiri belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya membayar kepada PT.Adem Ayem Sejahtera. Sehingga terancam berujung pada Gugatan Hukum, demikian dijelaskan kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Sahat M Siahaan, SH, didampingi Manager Operasional PT.Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan.

Baca Juga :  Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *