Nyoman menghimbau warga atau penguni apartemen yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan untuk bisa melapor ke badan pengelola atau ke Polsek setempat.
Sebab dengan kerja sama yang baik antara semua stakeholder, maka penyalahgunaan unit apartemen bisa di minimalisir.
Nyoman juga menegaskan, hal terpenting adalah mensosialisasikan larangan sewa harian kepada para pemilik unit harus rutin dilakukan. Bahwa unit apartemen hanya boleh disewakan minimal dengan jangka waktu tiga bulan.
Sosialisasi dilaksanakan secara langsung atau dengan media yang ada seperti spanduk, flyer, mading dan sebagainya.
Share Article :