200 Ribu Tiket Mudik Paska Lebaran Masih Tersedia

Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 1 Jakarta.

Baca Juga :  Pemerintah Segera Meminta Kepastian Jumlah Kuota Haji ke Pemerintah Arab Saudi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *