Inilah Lima Point Penting Pledoi Christoper Stevanus Budiyanto Didampingi Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH

Christoper Stevanus Budiyanto merasa adanya kejanggalan bukti perjanajian sewa menyewa yang ditunjukkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dokumen tersebut tidak adanya paraf di tiap halaman dokumennya, paparnya.

Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH mengemukakan, bahwa Christoper Stevanus Budiyanto tidak pernah membuat draf perjanjian tersebut. Karena itu tugas dari Direktur Perusahaan, bukan tugas dari klien kami Christoper Stevanus Budiyanto.

Terlebih pula disini juga dibilang, mendapat izin dari Direktur untuk mewakili karena pada waktu itu Direktur tidak bisa hadir, dan katanya klien kami mewakilinya. Padahal semua itu tidak benar.

Baca Juga :  Minta Menteri Keuangan Hormati Keputusan MA Bayar Utang Jusuf Hamka

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *