Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH., didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, Law Firm, dihadapan sejumlah wartawan, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus (27/3) menerangkan, bahwa Christoper Stevanus Budiyanto menyampaikan rasa keberatannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan Pasal 372 KUHP kepada dirinya.
“Dia menyampaikan dalam pekerjaan tersebut adalah suatu bentuk sewa menyewa dengan PT Pesona Trip Indonesia adalah bentuk penyerahan modal usaha dan bukan titipan unit mobil, “ terangnya.
Share Article :