Padahal saat itu, Jessica Iskandar mengalami kerugian katanya 11 unit mobil dan nilainya Rp.9,8 miliar. Namun yang disampaikan JPU di sini kerugian hanya Rp.1.100.000.000 (mobil Alphard, red). Sementara klien kami hanya sebagai orang yang mewakili dari PT, yang sampai saat ini, Direktur PT tersebut, Aditya, belum diketahui keberadaannya.
Selain itu, kami sayangkan juga seharusnya ini kan perkara bukan perkara pidana, tapi kenapa dimasukkan ke ranah pidana. Semuanya berdasar pada perjanjian di mana sebenarnya masuk persoalan perdata bukan ke pidana.
Share Article :