Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH : Disayangkan Persoalan Perdata Jessica Iskandar, Diduga ‘JPU Paksakan’ Masuk Ranah Pidana

“Kita berterima kasih terkait penyampaian JPU yang akhirnya melihat bahwa pasal yang memang disampaikan itu hanya terkait Pasal 372 yakni Penggelapan,” ujar Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH selaku kuasa hukum dari Christoper Stevanus Budiyanto. Tapi lanjutnya, kami akan membantah terkait penggelapan ini pada sidang berikutnya, 27 Maret 2024 nanti.

Kami juga sangat menyayangkan penyampaian dari JPU di sini, adalah terkait masalah kerugian yang disampaikannya. Padahal di sini kan kerugiannya sebenarnya siapa sih !? Kok ini kembali lagi saksi yang dirugikan !? Nanti akan kami bahas di sidang 27 Maret 2024 nanti, tukas Dr.(C) Darius Situmorang, SH, MH didampingi Taufik Yudistira, SH, keduanya dari Kantor Hukum DR.Togar Situmorang, SH, MH.

Baca Juga :  Inilah Lima Program dan Empat Rekomendasi Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *