d.Adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus : dan/atau ;
e.Hal hal lain yang terkait dengan pengelolaan Rumah Susun yang menyebabkan kerugian bagi para pemilik dan penghuni;
Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Penyediaan energi listrik, penyediaan sumber air bersih: dan pemanfaatan atas benda, bagian dan tanah bersama, termasuk pemberian akses keluar masuk hunian.
“Jadi kalau tidak ada terjadi salah satu atau beberapa hal dari lima permasalahan tersebut, maka PPPSRS diperbolehkan melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar,” tegasnya menutup perbincangan.
Share Article :