Tapi harus ingat, tukas Rizal, aturan itu berlaku kalau ada salah satu dari lima permasalahan sesuai bunyi butir (2), yakni permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain yang menyebutkan hal itu tidak boleh dilakukan kalau disebabkan oleh 5 kondisi, jelasnya lebih lanjut.
Permasalahan atau perselisihan itu antara lain :
a. Perselisihan Tata Tertib Penghunian antara Pengurus PPPSRS dengan Penghuni;
b. Penetapan luran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tanpa melalui RUA ;
c.Adanya dualisme Kepengurusan ;
Share Article :