Banyak Tunggakan IPL di Apartemen, Praktisi Hukum Properti : Minta PPPSRS Tegakan Aturan

Rizal mengatakan, memang ada pemilik yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga belum mampu bayar. Namun tidak sedikit juga sebenarnya mampu bayar, tapi tidak punya niat bayar. Penunggak semacam inilah harus terus dikejar agar mau melunasi tunggakannya.

“Repotnya, tak sedikit para penunggak itu berlindung pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 70, Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur, Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya pada BAB VIIA, Larangan Pembatasan dan/atau Pemutusan Fasilitas Dasar. Dimana Pasal 102 C, butir (1) menyebutkan: Dalam hal terjadi permasalahan di lingkungan Rumah Susun Milik, PPPSRS dan/atau pengelola/pelaku pembangunan selaku pengelola sementara dilarang melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar”, tegas Rizal.

Baca Juga :  Kemenkop UKM Dorong Penindakan Tegas Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *