Sedangkan Bantuan Hukum lainnya :
Peradilan Hubungan Industrial (PHI);
Perselisihan Tenaga Kerja;
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN);
Peradilan Militer;
Mediator Perkara Perdata (Bersertifikat);
Permohonan Ganti Nama, Ahli Waris, dll.
Dan Yuliyanto, SH, MH selaku Ketua Umum LBH Jakarta Justice dan juga sebagai Ketua Papua Justice & Peace membenarkan bahwa saat ini Pos LBH Jakarta memiliki koordinator baru yaitu Ketua Advokat Evieyana S.H.,M.H yang saat ini menangani pelayanan bantuan hukum Cuma Cuma/Gratis.
Share Article :