Sidang Paripurna Putuskan DPD RI Bentuk “Pansus Kecurangan Pemilu 2024”

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.

Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/ atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Baca Juga :  Dukung Solusi Pemerintah Bangun SPBU Khusus Nelayan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *