Sidang Paripurna Putuskan DPD RI Bentuk “Pansus Kecurangan Pemilu 2024”

Sebelumnya DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi,
bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Baca Juga :  Impor Garam Bukti Kegagalan Membangun Industri Garam Nasional

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *