Uritanet, Jakarta-
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti keharusan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat ini berlaku di enam wilayah, termasuk Polda Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko.
Menurutnya, prinsip gotong royong yang diperkuat oleh BPJS Kesehatan memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Nunung juga menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk kontribusi terhadap prinsip gotong royong sangatlah vital.
“Kita harus dorong masyarakat untuk memahami bahwa jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan adalah bagian dari prinsip gotong royong. Semoga kesadaran ini membawa dampak positif, termasuk dalam proses pembuatan SKCK,” paparnya.
)**benksu