BPJS Kesehatan Wajib untuk SKCK, Kemenko PMK Ingatkan Pentingnya Kepesertaan

Uritanet, Jakarta-

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti keharusan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat ini berlaku di enam wilayah, termasuk Polda Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-78 TNI, Dandim 0913/PPU Ziarah dan Tabur Bunga Ke Makam Raja Aji Raden Kusuma Bin Aden Oko

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *