BPJS Kesehatan Wajib untuk SKCK, Kemenko PMK Ingatkan Pentingnya Kepesertaan

Uritanet, Jakarta-

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti keharusan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat ini berlaku di enam wilayah, termasuk Polda Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Disabilitas dalam Dialog di Jakarta

Menurutnya, prinsip gotong royong yang diperkuat oleh BPJS Kesehatan memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

Nunung juga menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk kontribusi terhadap prinsip gotong royong sangatlah vital.

“Kita harus dorong masyarakat untuk memahami bahwa jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan adalah bagian dari prinsip gotong royong. Semoga kesadaran ini membawa dampak positif, termasuk dalam proses pembuatan SKCK,” paparnya.

Baca Juga :  Dr. H. Tri Adhianto, S.E., M.M. Calon Walikota Kota Bekasi, Siap Jadikan Kota Bekasi Kota Internasional

)**benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *